top of page

Perlunya Pemanfaatan FTA Bagi Pelaku industri Mebel dan Kerajinan Nasional


Bandung – Kunjungan Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan RI, Ari Satria ke PT. Global Kriya Nusantara di Bandung (26/7/23) dalam rangka mengetahui sejauh mana pemanfaatan hasil perjanjian perdagangan internasional/Free Trade Agreement oleh pelaku usaha/perusahaan binaan FTA Center Bandung untuk meninggkatkan ekspor ke negara yang sudah ada kerjasama FTA dengan Indonesia seperti ASEAN FTA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AANZFTA, AJCEP, AHFTA, RCEP dan D-8.


Ari Satria mengucapkan terima kasih dan bersyukur berkesempatan bisa mengunjungi PT. Global Kriya Nusantara Bandung. "Terima kasih kepada Pak Sobur, Pak Safari dan teman-teman yang telah menerima kunjungan saya dan tim," katanya.


Menurut Emy Setyowati, Sekretaris Eksekutif DPD HIMKI Bandung & Priangan, kunjungan ini merupakan contoh dari jenis usaha industri kreatif yang paling stategis yang dapat memanfaatkan sejumlah perjanjian FTA untuk memperluas jangkauan pasar ekspor ke negara yang sudah memiliki perjanjian perdagangan dengan negara-negara yang sudah bersepakat untuk melaksanakan PTA/FTA/CEPA.


“Ada dua keunggulan dari perjanjian perdagangan internasional ini. Pertama, perbaikan daya saing ekspor negara anggota dengan mendiversifikasi mitra pemasoknya melalui jaringan perdagangan yang lebih besar dan impor barang setengah jadi yang lebih murah dari negara mitra,” tutur Emy.


Misalnya, katanya, perjanjian perdagangan baru-baru ini seperti IECEPA memperluas mitra integrasi perdagangan Indonesia jauh di luar Asia, memungkinkan Indonesia untuk mengambil keuntungan dari pengurangan tarif, baik dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maupun dengan EFTA untuk menarik perusahaan pengekspor ke produksi di Indonesia dan ekspor ke mitra di luar ASEAN.


Kedua, melalui kemitraan dengan perusahaan asing yang dapat mentransfer pengetahuan dan teknologi yang diperlukan untuk melakukan lompatan ke produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Contohnya adalah; Kerjasama Capacity Building; Jepang akan memberi bantuan teknis di sejumlah sektor, energi, industri manufaktur, agribusiness, perikanan, pelatihan & keterampilan tenaga kerja, promosi ekspor dan UKM.


Pengembangan kemampun produsen (supplier) Indonesia melalui kerjasama Manufacturing Industry Development Center (MIDEC). MIDEC merupakan kompensasi Jepang bagi akses pasar dan mekanisme User Specific Duty Free Scheme (USDFS) yang diberikan Indonesia. Indonesia memberikan pembebasan bea masuk bagi produk bahan baku buatan Jepang untuk digunakan dlm proses produksi industri Jepang yg beroperasi di Indonesia: otomotif & komponen, alat litrik & elektronik, mesin konstruksi, peralatan sektor energi (alat berat utk migas & tenaga listrik)


Masuknya Indonesia ke dalam kesepakatan perdagangan ini juga akan memastikan keselarasan dengan standar nasional mulai dari hak karyawan hingga perlindungan lingkungan. Baik IECEPA maupun IACEPA mewajibkan Indonesia untuk mematuhi standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). ILO mencatat bahwa ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk memodernisasi undang-undang ketenagakerjaan dan sistem hubungan industrialnya.


Standar kualitas produk, manufaktur, dan hak karyawan yang dijamin dalam perjanjian ini akan memungkinkan Indonesia menjadi pusat manufaktur dan berkembang sebagai basis ekspor. Upaya tersebut akan mampu membawa Indonesia berperan lebih besar dalam GVC dan RVC. Pemanfaatan RCEP secara optimal diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas dan berkesinambungan, serta terciptanya lapangan kerja dan sumber baru pertumbuhan ekonomi. (MSJ)

158 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page