top of page

HIMKI: Pemberantasan Impor Produk Ilegal Berbasis Padat Karya, Sebuah Keniscayaan Guna Kebangkitan Industri Nasional.

menkeu purbaya himki

JAKARTA, 27 Oktober 2025 –HIMKI menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi tinggi terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Dr Purbaya Yudhi Sadewa, yang berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal. Termasuk, melalui penerapan sanksi denda serta pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan (AI).


HIMKI menilai, kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa, menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan jutaan rakyat Indonesia.


HIMKI sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi sektor manufaktur nasional. 


Terutama, industri furnitur dan kerajinan yang tengah berjuang menghadapi serbuan barang impor murah dan praktik perdagangan tidak adil.


Semua itu, disampaikan Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur, di Jakarta, Senin (27/10/2025). Dia mengatakan, selampai hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan terhadap barang selundupan, termasuk pakaian bekas, telah merusak daya saing dan moralitas ekonomi nasional. 


Padahal, lanjutnya, sektor industri furnitur dan kerajinan menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja langsung, menghasilkan devisa ekspor lebih dari USD 3,5 miliar per tahun, serta menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga UMKM di daerah.


Langkah Menkeu Purbaya mengembalikan kembali roh kedaulatan ekonomi nasional yang pernah diperjuangkan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di masa lalu, menolak keras impor pakaian bekas karena dampaknya menghancurkan struktur industri rakyat dari hulu hingga hilir: tekstil, garmen, furnitur, dan kerajinan.

 

Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah, bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri.


Dengan sistem pengawasan berbasis AI, bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen impor undervalue, yang selama ini merugikan pelaku industri lokal dapat terpantau dan ditindak dengan transparan.


"Kami mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat luas untuk mendukung langkah ini secara konsisten. Karena pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi urusan martabat bangsa," katanya.


Langkah Menkeu Purbaya adalah tindakan korektif yang berani dan visioner, menegaskan arah baru ekonomi Indonesia: berdikari, produktif, dan bermartabat di negeri sendiri. MSJ

Komentar


bottom of page