top of page

Ketum HIMKI Abdul Sobur: Kebijakan Buka Tutup Impor Ancam Matikan Industri Dalam Negeri

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur mendesak pemerintah agar senantiasa menjaga kondisi perekonomian tetap kondusif, apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor.


Ia mengatakan  kebijakan  buka tutup impor yang dilakukan pemerintah belum lama ini hanya membuat bingung para pelaku usaha. Banyak pihak mempertanyakan dan menyayangkan kebijakan tersebut.


“Sebetulnya semua sudah jelas, jika  barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, tidak perlu lagi mendatangkan barang sejenis ke Indonesia (impor). Trus untuk lapa lagi impor kalua di dalam negeri bisa diproduksi,” kata pendiri yang juga CEO PT Global Kriya Nusantara dalam keterangannya, Rabu (22/5).


Sobur yang punya pengalaman 23 tahun mengelola industri kerajinan itu mengatakan, kebijakan buka tutup impor hanya membuat ketidakpastian berusaha, baik investor asing maupun dalam negeri.


Ia khawatir kebijakan itu bisa mematikan industri dalam negeri yang telah bersusah payah melakukan recovery setelah terkena imbas covid 19 beberapa tahun lalu. Semestinya, tegas Ketua Umum HIMKI ini pemerintah menjaga kondisi supaya tetap kondusif, apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor.


Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag No. 7/2024 yang ditandatangani 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024 kemarin. Permendag itu merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 yang direvisi melalui Permendag No. 3/2024.


Permendag No. 7/2024 itu merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (Pertek).Tujuan peraturan tersebut adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia.


Namun pada Jumat 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan bahwa pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No. 8/2024 yang menghapus persyaratan Pertek untuk sejumlah barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

Aturan itu langsung berlaku dengan dalih karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Sobur menjelaskan, dengan Permendag yang baru itu maka penumpukan barang harus bisa diselesaikan dalam waktu lima hari. Kebijakan tersebut menurutnya tidak sejalan dengan kondisi saat ini dimana pelaku usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian akibat kondisi geopolitik, adanya persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor dan hal-hal lainnya.


Jika hal ini terus terjadi maka investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam yang ramah terhadap investasi. Untuk industri dalam negeri, pemerintah hendaknya melakukan perlindungan sehingga bisa maju dan berkembang.


“Pemerintah seharusnya tidak goyah oleh tekanan-tekanan dari para importir. Pemerintah hendaknya mempertahankan peraturan yang sudah baik. Jika kita perhatikan, Permendag No. 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri. Barang yang sudah diproduksi di dalam negeri harus ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor,” tuturnya.


Dengan adanya pengetatan impor menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Sayangnya, kebijakan tersebut dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja yang besar dan sebagian bahkan diproduksi oleh industri berskala UMKM dan rumahan.


Pengaturan impor pada prinsipnya ditujukan untuk menahan laju impor barang-barang sejenis khususnya produk jadi yang dapat diproduksi di dalam negeri guna melindungi industri dalam negeri sehingga pendapatan para pekerja dapat diamankan dan juga menghindari PHK.


Bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan industri dalam negeri seharusnya  dipermudah terutama untuk bahan baku dan bahan penolong yang tidak diproduksi dalam negeri baik spesifikasi, standar kualitas dan juga kemampuan daya pasoknya sehingga perlu didatangkan dari luar negeri.


Kasus bahan baku dan bahan penolong yang dimungkinkan dapat diproduksi di dalam negari tapi belum ada dan atau kurang, maka pemerintah bisa mengundang investor asing untuk mendirikan industrinya di sini. Sedangkan untuk yang tidak layak dari segi keekonomian ya jangan dipaksakan.


Untuk bahan baku dan bahan penolong yang telah diproduksi didalam negeri namun belum masuk kriteria atau kualifikasi buyer luar negeri dari segi spesifikasi, standar kualitas, variasi dan juga daya pasoknya, pemerintah perlu mendorong industri dalam negeri agar mampu bersaing, sehingga program subtitusi impor yang tengah dilakukan pemerintah menjadi efektif dan tepat guna. ***

22 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page