Sinergi HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan: Perkuat Keberlanjutan Industri dan Perluas Jaminan Sosial Pekerja Mebel Nasional

TANGERANG, 14 Oktober 2026 – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kemitraan strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan di Lounge HIMKI, Hall 9, Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, ICE BSD City, Tangerang, Rabu (14/10/2026). Kolaborasi terpadu ini diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan dunia usaha sekaligus memperluas payung perlindungan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan nasional.
Kemitraan strategis ini menjadi tonggak penting integrasi antara organisasi asosiasi yang menghimpun ribuan pelaku usaha dengan lembaga negara penyelenggara jaminan sosial. Langkah ini mencerminkan komitmen bahwa akselerasi industri tidak hanya diukur dari angka peningkatan kapasitas produksi atau devisa ekspor, melainkan dari kapabilitas menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, inklusif, dan taat tata kelola etika berusaha.
Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menegaskan bahwa ketahanan daya saing industri furnitur Indonesia bertumpu pada sinergi erat antara pengusaha, keahlian tenaga kerja, dan kelembagaan pendukung.
“Industri mebel dan kerajinan Indonesia tidak mungkin tumbuh kokoh tanpa tenaga kerja yang terlindungi, produktif, dan sejahtera. Perlindungan tenaga kerja akan berkelanjutan bila ekosistem usahanya sehat dan berdaya saing. Melalui jaringan DPD HIMKI di seluruh daerah, kami membuka ruang sosialisasi terarah agar jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian inheren dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab,” ungkap Abdul Sobur.
Memperluas Cakupan Jaminan Sosial bagi Perajin dan Sektor Informal
Melalui nota kesepahaman ini, HIMKI berperan aktif sebagai penggerak ekosistem dengan memetakan kebutuhan anggota di sentra-sentra produksi daerah, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi, pendampingan regulasi, serta kemudahan fasilitasi pendaftaran kepesertaan.
Kerja sama ini secara khusus menaruh perhatian pada perluasan perlindungan bagi tenaga kerja mandiri, perajin ukir, desainer lepas, hingga pekerja informal yang menjadi tulang punggung rantai pasok melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU). Fasilitas perlindungan mencakup lima pilar utama:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin pemulihan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja tanpa batasan plafon biaya medis sesuai ketentuan.
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta.
Jaminan Hari Tua (JHT) & Jaminan Pensiun (JP): Mempersiapkan kepastian finansial masa purnatugas tenaga kerja industri.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Menjaga ketahanan ekonomi pekerja yang terdampak disrupsi usaha.
Beasiswa Pendidikan: Dukungan beasiswa bagi maksimal dua anak peserta yang memenuhi kriteria manfaat JKK atau JKM guna menjamin kelangsungan masa depan keluarga tenaga kerja.
Fondasi Menuju Ekosistem Manufaktur Berdaya Saing Global
Bagi para pelaku usaha mebel, kepatuhan dan keikutsertaan dalam jaminan sosial bukan semata kewajiban regulasi, melainkan instrumen mitigasi risiko finansial perusahaan, peningkatan retensi loyalitas tenaga kerja terampil, serta penguatan branding di hadapan mitra dagang internasional yang menuntut transparansi rantai pasok berkelanjutan.
Penandatanganan MoU di arena TEI 2026 ini akan segera ditindaklanjuti dengan peta jalan kerja terukur di tingkat daerah, menjangkau skala industri besar, IKM, hingga sentra kerajinan rakyat. Langkah ini meneguhkan positioning industri mebel Indonesia yang tidak hanya unggul dalam kreasi dan teknologi, tetapi juga berkeadilan sosial bagi seluruh tenaga kerja di dalamnya.























Komentar